Beranda | Artikel
Haramnya Isbal
Selasa, 14 September 2021

HARAMNYA ISBAL

Segala puji hanya bagi Allah, shalawat dan salam semoga tetap tercurahkan kepada baginda Rasulullah, dan aku bersaksi bahwa tiada tuhan yang berhak disembah dengan sebenarnya selain Allah yang Maha Esa dan tiada sekutu bagiNya dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya.. Amma Ba’du:

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

يَا بَنِي آدَمَ قَدْ أَنزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي سَوْءَاتِكُمْ وَرِيشًا وَلِبَاسُ التَّقْوَىَ ذَلِكَ خَيْرٌ ذَلِكَ مِنْ آيَاتِ اللّهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ

Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutupi auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat.  [Al-A’raf/7: 26]

Maka pakaian adalah salah satu nikmat Allah yang agung kepada para hamba-hambaNya untuk menutup aurat, menjaga diri dari sengatan panas, dingin dan segala bencana. Dan syari’at ini telah datang dengan hukum-hukumnya yang sangat rinci dan terang, , menjelaskan bagian-bagian yang wajib ditutupi, pakaian yang sunnah dipakai, yang diharamkan dan pakaian yang dimakruhkan serta pakaian yang boleh baik dari sisi ukuran dan bentuk.

Dan di antara bentuk pakaian yang diharamkan adalah pakaian yang menjulur sehingga melewati kedua mata kaki dari setiap jenis pakaian baik sarung, baju kurung dan bisyt[1]atau celana panjang dan celana olah raga dan jenis pakaian lainnya yang biasa dipakai oleh kaum lelaki. Diriwayatkan oleh Abu Dawud di dalam kita sunannya dari Ibnu Umar bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wasalam bersabda.

الإسبالُ في الإزارِ والقميصِ والعِمامةِ، مَن جَرَّ منها شيئًا خُيلاءَ، لم يَنظُرِ اللهُ إليه يومَ القيامةِ

Isbal itu terjadi pada sarung, baju kurung dan sorban, maka barangsiapa yang mengulurkan pakaian tersebut karena dorongan kesombongan maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat”.[2]

Dan hadits-hadits yang melarang isbal telah mencapai tingkat mutawatir secara maknawi baik dalam hadits-hadits yang shahih, pada kitab-kitab sunan dan musnad dan yang lainnya yang diriwayatkan oleh sekelompok para shahabat semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala meridhai mereka. Di antaranya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Ibnu Mas’ud dan Abu Hurairah, Abu Sa’id Al-Khudri dan yang lainnya. Semua riwayat tersebut melarang secara jelas dan menjelaskan tentang keharaman isbal, sebab pada larangan tersebut terdapat ancaman yang sangat keras. Dan sudah diketahui bahwa segala larangan yang memiliki ancaman dengan neraka, murka atau yang lainnya maka perkara tersebut diharamkan dan termasuk dosa besar, nash dan hukumnya tidak terhapus bahkan hukum keharamannya berlaku selamanya.

Di dalam isbal ini terdapat beberapa larangan:

Pertama : Perbuatan tersebut menyalahi sunnah.
Diriwayatkan oleh Imam Ahmad di dalam kitab musnadnya dari Abi Hurairah Radhiyallahu anhu bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

إزرَةُ المؤمنِ إلى عَضَلةِ ساقَيْه، ثم إلى نِصْفِ ساقَيْه، ثم إلى كَعبَيْه، فما كان أَسفَلَ مِن ذلك في النَّارِ

Batas sarung orang yang beriman sampai di atas pertengahan kedua betisnya, kemudian pada pertengahan kedua betisnya kemudia pada kedua mata kakinya dan pakaian yang menjulur (melebihi kedua mata kaki) adalah di neraka”.[3]

Dan di dalam sebuah riwayat disebutkan.

فَإِنْ أَبَيْتَ فَأَسْفَلَ فَإِنْ أَبَيْتَ فَلَا حَقَّ لِلْإِزَارِ فِي الْكَعْبَيْنِ

Dan jika engkau enggan maka dibolehkan menjulurkannya pada bagian yang lebih rendah dan jika engkau enggan maka tidak berhak bagi sarung melewati kedua mata kaki”.[4]

Mata kaki itu adalah dua tulang yang tumbuh pada persendian tumit.

Kedua : Adanya ancaman yang keras bagi orang yang menjulurkan sarungnya sehingga melewati kedua mata kaki.
Diriwayatkan oleh Al-Bukhari di dalam kitab shahihnya dari Abi Hurairah Radhiyallahu anhu bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wasalam bersabda,

ما أَسْفَلَ مِنَ الكَعْبَيْنِ مِنَ الإزَارِ فَفِي النَّارِ

Sarung yang menjulur melewati kedua mata kaki adalah di neraka”.[5]

Ketiga : Termasuk kesombongan yang bisa menimbulkan rasa kagum, tinggi dan angkuh terhadap diri sendiri, serta melupakan nikmat Allah.
Semua perkara ini akan mendatangkan murka Allah terhadap orang yang menjulurkan pakaiannya dan kebencian manusia terhadap dirinya. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ كُلَّ مُخْتَالٍ فَخُورٍ

Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong lagi membanggakan diri. [Lukman/31:18]

Keempat : Pakaian seperti ini adalah salah satu bentuk penyerupaan terhadap wanita.
Diriwayatkan oleh Al-Bukhari di dalam kitab shahihnya dari Ibu Abbas Radhiyallahu anhu berkata.

لعن رسول الله – صلى الله عليه وسلم – الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ وََ الْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ

Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalam melaknat para lelaki yang menyerupai wanita dan melaknat para wanita yang menyerupai kaum pria”.[6]

Kelima : Pakaian tersebut akan mudah terkena najis dan kotoran.
Dan orang yang beriman diperintahhkan untuk menjauhi najis dan menghindarinya. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ

dan pakaianmu bersihkanlah,”.[Al-Mudatsir/74: 4].

Oleh karena itulah Umar Radhiyallahu anhu memerintahkan kepada orang yang menjenguknya menjelang wafatnya untuk mengangkat sarungnya dan dia berkata.

هُوَ أَنقَى لِثَوبِكَ، وَأَتقَى لِرَبِّكَ

Pakaian seperti ini akan lebih membersihkan pakaianmu dan lebih mencerminkan ketaqwaan kepada Tuhan-mu”.[7]

Keenam : Ibadah akan terancam tidak diterima oleh Allah.
Disebutkan di dalam sebuah riwayat dari Abu Dawud dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu anhu bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wasalam bersabda.

مَنْ أَسْبَلَ إِزَارَهُ فِي صَلَاتِهِ خُيَلَاءَ فَلَيْسَ مِنْ اللَّهِ فِي حِلٍّ وَلَا حَرَامٍ

Barangsiapa yang menjulurkan sarungnya di dalam shalat karena kesombongan maka Allah tidak akan menjadikannya dalam kondisi halal atau haram”.[8][9]

Ketujuh : Menjulurkan pakaian melebihi mata kaki termasuk dosa besar.
Diriwayatkan oleh Muslim di dalam kitab shahihnya dari Abi Dzar Al-Giffari bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wasalam bersabda,

ثَلاَثَةٌ لاَ يُكَلِّمُهُمُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلاَ يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ وَلاَ يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ  قَالَ فَقَرَأَهَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- ثَلاَثَ مِرَارٍ. قَالَ أَبُو ذَرٍّ خَابُوا وَخَسِرُوا مَنْ هُمْ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ الْمُسْبِلُ وَالْمَنَّانُ وَالْمُنَفِّقُ سِلْعَتَهُ بِالْحَلِفِ الْكَاذِبِ

Tiga orang yang tidak akan diajak bicara oleh Allah dan tidak pula memandang kepadanya, serta tidak disucikan dari dosa-dosanya dan bagi mereka siksa yang sangat pedih. Perawi berkata, Maka Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalam menyebutkannya tiga kali. Abu Dzar berkata: Mereka kecewa dan merugi. “Siapakah mereka wahai Rasulullah?. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalam menjawab: Yaitu orang yang mengulurkan pakaiannya sehingga melewati mata kaki, orang yang suka menyebut-nyebut kebaikan yang didermakannya kepada orang lain dan orang yang menjual barang dagangannya dengan sumpah yang dusta”.[10]

Syaikh Abu Bakr Abu Zaid berkata, “Berdasarkan paparan yang telah disebutkan sebelumnya maka dapat disimpulkan adanya larangan secara mutlak terhadap isbal bagi kaum pria jika didorong oleh rasa sombong. Dan kaum muslimin telah ijma’ terhadap pendapat ini. Namun jika dilakukan tanpa dorongan kesombongan maka hal itu diharamkan dan tercela.[11] Diriwayatkan oleh Imam Ahmad di dalam haditsnya secara marfu’ bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَإِيَّاكَ وَإِسْبَالَ الْإِزَارِ فَإِنَّ إِسْبَالَ الْإِزَارِ مِنْ الْمَخِيلَةِ وَإِنَّ اللَّهَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى لَا يُحِبُّ الْمَخِيلَةَ

Janganlah engkau berbuat isbal karena isbal merupakan bagian dari kesombongan dan Allah Tabaraka wa Ta’ala membenci kesombongan”.[12]

Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak menyukai perilaku sombong. Secara lahiriyah bahwa dengan mengulurkan pakaian melebihi mata kaki maka itu sudah termasuk kesombongan sekalipun orang yang memakainya tidak bermaksud hal itu. Selain itu Nabi shalallahu ‘alaihi wa salllam mengingkari seorang shahabat yang mengulurkan pakaiannya saat dia akan shalat tanpa melihat apakah dia mengulurkan pakaiannya itu karena kesombongan atau tidak. Bahkan beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam telah mengingkari Ibnu Umar, Jabir bin Sulaim,  dan Amru Al-Anshori lalu mereka memendekkan pakaian mereka hingga pertengahan betis. Maka hal ini menunjukkan bahwa mensyaratkan perbuatan tersebut karena dorongan kesombongan dan larangan itu dikaitkan dengannya adalah bentuk larangan yang keluar dari yang sudah biasa dan lazim. Dan suatu syarat yang keluar dari keadaannya yang biasa tidak memberikan pengertian yang baru, hal ini sebagaimana disebutkan di dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَرَبَائِبُكُمُ اللاَّتِي فِي حُجُورِكُم

“…anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu…”. [An-Nisa’/4: 23].

Dikecualikan dari keadaan ini tiga hal:

  1. Orang yang tidak bermaksud isbal, yaitu terjulurnya pakaian karena suatu keadaan tertentu atau karena lupa atau terjulur sendiri karena kepanjangan dan dibarengi dengan janji untuk mengangkatnya, sebagaimana disebutkan di dalam hadits riwayat Abu Bakr yang sangat terkenal.
  2. Orang yang isbal karena ada penyakit pada kakinya. Dan kondisi yang dharurat memiliki hukum tersendiri.
  3. Bagi wanita diharuskan menjulurkan pakaian bagian bawah untuk menutupi kedua mata kaki sebab keduanya adalah aurat bagi wanita.[13]

Dari penjelasan sebelumnya dapat disimpulkan bahwa isbal diharamkan secara mutlak terhadap kaum pria, dan itu adalah cermin kesombongan, dan orang yang isbal telah melanggar perbuatan yang haram dan merupakan satu dosa besar, yang dengannya seseorang akan terancam dengan siksa Allah di dunia dan akherat.[14]

Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam, semoga shalawat dan salam tetap tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad dan kepada keluarga, shahabat serta seluruh pengikut beliau.

[Disalin dari تحريم الإسبال Penulis Dr. Amin bin Abdullah asy-Syaqawi, Penerjemah Muzaffar Sahidu, Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2010 – 1431]
______
Footnote
[1] Pakaian luar yang berfungsi seperti jas, dan biasanya dipakai oleh masyarakat Saudi Arabia
[2] HR. Abu Dawud: no: 4094
[3] HR. Imam Ahmad: 2/278
[4] Sunan Turmudzi no: 1783
[5] Al-Bukhari no: 5787
[6] Al-Bukhari: no: 5885
[7] Shahih Bukhari: no: 3700
[8] Muhammad Syamsul Hak Al-Azhim Abadi berkata maksudnya adalah Allah tidak akan menghalalkan memaafkan dosanya dengan mengampuni orang tersebut dan tidak pula menjaganya dari keburukan perbuatan atau Allah tidak menghalalkan baginya surga dan diharamkan atasnya api neraka atau dia tidak mengerjakan perbuatan yang halal dan tidak pula mendapat kehormatan di sisi Allah Ta’ala. Aunul Ma’bud: 2/240
[9] Sunan Abu Dawud Halaman : 91 no: 637. Abu Dawud berkata: Hadits ini diriwayatkan oleh sekelompok perawi dari Ashim secara maukuf sampai Ibnu Abbas. Di antara perawinya adalah Hammad bin Salamah, Hammad bin Zaid, Abul Ahwas, Abu Mu’awiyah. Hadits ini dishahihkan oleh Nashiruddin Al-Albani di dalam kitab shahih sunan Abi Dawud: 1/126 no: 595 dan diriwayatkan oleh Abu Dawud di dalam kitab sunannya dari Abi Hurairah berkata: Pada saat seorang lelaki shalat dengan pakaian yang menjulur maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya : Pergilah dan berwudhu’lah, maka orang itupun pergi berwudhu’ kemudian dia datang kembali. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kembali kepadanya : Pergilah dan berwudhu’lah. Maka orang itupun kembali pergi dan berwudhu’ kemudian dia kembali datang menghadap Nabi shalllallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu seorang lelaki berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: Wahai Rasulullah kenapa engkau memerintahkannya untuk berwudhu’ kemudian dia beliau terdiam. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : Sesungguhnya dia shalat dengan cara menjulurkan pakaiannya melewati mata kaki (isbal) sesungguhnya Allah tidak akan menerima shalat orang yang mendirikan shalat dengan cara menjulurkan pakaiannya. Al-Mudziri berkata di dalam kitab Al-Mukhtashar: Pada sanadnya terdapat Abu Ja’far dan dia adalah seorang dari penduduk Madinah. Dan Imam Nawawi berkata di dalam kitab riyadhus shalihin setelah menyebutkan hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dengan sanad yang shahih sesuai dengan syarat yang ditetapkan oleh Muslim halaman: 91 no: 638.
[10] Muslim: no: 106
[11] Perkataan ini kutif dari sebuah risalah dengan judul (Haddus Tsaub wal Azrah wa Tarimul Isbal wa Libasus Syuhroh. Penulis: Abu Bakr Abu Zaid.
[12] Musnad Imam Ahmad: 5/64
[13] Sunan An-Nasa’i no: 5336
[14] Risalah syaikh Abu Bakr Abu Zaid yang berjudul Haddus Tsaub wal Azrah wa Tarimul Isbal wa Libasus Syuhroh halaman: 22-24


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/39338-haramnya-isbal.html